Jumat, 16 Agustus 2013

#INFO Peraturan Dirjen Pajak : PPN 1111 via E-SPT.

Oleh : Heru Narwanta, 14 Juni 2013




PENGUMUMAN

Sehubungan dengan peraturan dirjen pajak No : Per-11/PJ/2013 Tentang perubahan atas peraturan direktur jenderal pajak No : Per-44/PJ/2010 tentang bentuk, isi, dan tata cara pengisian serta penyampaian surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, maka dengan ini disampaikan bahwa :

1. Setiap pengusaha Kena Pajak (PKP) badan WAJIB menyampaikan SPT masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik (e-SPT).

2. Pengusaha kena pajak orang pribadi yang :
a. Melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (faktur pajakdokumen tertentu yang kedudukannya di persamakan dengan faktur pajak dan / nota retur/nota pembatalan) pada salah satu lampiran SPT dalam 1(satu) masa pajak, atau

b. Jumlah seluruh penyerahan barangd an jasanya dalam 1(satu) masa pajak Rp.400.000.000,- (empat rayus juta rupiah) atau lebih.

WAJIB menyampaikan SPT MASA PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.


3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang :

a. melaporkan tJenderal Pajak tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (faktur pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya di pesamakan dengan faktur pajak dan/atau nota retur/nota pembatalan) pada setiap lampiran SPT dalam 1 (satu) masa pajak; dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1(satu) Masa pajak kurang dari Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

4. Dalam hal SPT masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah  disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (dapat diunduh di www.pajak.go.id) dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

5. Berlaku untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.



Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E