Kamis, 29 Desember 2011

SPT PPN 1111 ( PPN thn 2011 )


Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tanggal 6 Oktober Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), maka mulai 1 Januari 2011, setiap Pengusaha Kena Pajak sudah harus menggunakan formulir SPT Masa PPN yang baru, yaitu formulir SPT Masa PPN 1111. Untuk PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, formulir SPT Masa PPN yang harus digunakan adalah formulir 1111 DM, yang ketentuannya diatur terpisah dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010.
Berikut ini adalah ringkasan dari ketentuan tentang formulir SPT Masa PPN form 1111 yang saya ambil dari PER-44/PJ/2010.
Kode Formulir
Kode formulir untuk SPT Masa PPN 1111 ini adalah sebagai berikut :
  1. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 F.1.2.32.04);
  2. Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
  3. Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
  4. Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
  5. Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
  6. Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
  7. Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
Bentuk SPT Masa PPN
SPT Masa PPN 1111 ini terdiri dari dua bentuk yaitu :
  1. formulir kertas (hard copy); atau
  2. data elektronik, yang disampaikan dalam media elektronik atau melalui e-filing
SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,
dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang :
  1. melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
  2. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
  3. melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
  4. menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  5. menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas;
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
Berikut link untuk mendownload ketentuan baru SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM :
Berikut ini link untuk mendownload formulir SPT Masa PPN terbaru dan Petunjuk Pengisiannya.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E