Sabtu, 27 Juli 2013

SPT PPN 1111 #INFO


SPT MASA PPN 1111

"SPT masa PPN 1111 DM digunakan / wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya."

Dalam rangka meningkatkan pengawasan, monitoring kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sinkronisasi dengan ketentuan PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, maka Dirjen Pajak menerbitkan PER-11/PJ/2013 tertanggal 12 April 2013 perubahan atas PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN.

Beberapa perubahan terjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
Dikecualikan dari ketentuan poin 2 diatas, adalah PKP Orang Pribadi yang :
Melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.

Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada poin 2, 3, dan 4 diatas.
SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111 tersebut.
Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Formulir 1111 AB dan Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN 1111 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-11/PJ/2013.
Formulir 1111 AB berubah pada poin IIC, yaitu menjadi : Impor atau perolehan yang PM-nya Tidak Dikreditkan dan/atau Impor atau perolehan yang mendapat fasilitas.
Formulir 1111 B3 berubah pada bagian judul, yaitu menjadi : Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dikreditkan Atau Yang Mendapat Fasilitas.
Lampiran II PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PER-11/PJ/2013.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2013 mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.

Kelengkapan Laporan SPT Masa PPN

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, objek dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, maka perlu ditegaskan terkait kelengkapan laporan SPT Masa PPN yang mulai berlaku Masa Pajak Juni 2013 sesuai PER-21/PJ/2013 tertanggal 30 Mei 2013.

1. Bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan SPT terdiri dari :

Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dan Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
2. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari :

Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13); dan
Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (D.1.2.32.14).
3. Bagi Pemungut PPN, SPT terdiri dari :

Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
SPT sebagaimana dimaksud diatas wajib dilampiri dengan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.



Narasumber : Here

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E