SPT MASA PPN 1111
"SPT masa PPN 1111 DM digunakan / wajib diisi oleh
setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan
perubahannya."
Dalam rangka meningkatkan pengawasan, monitoring kepatuhan
pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sinkronisasi dengan
ketentuan PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, maka Dirjen Pajak
menerbitkan PER-11/PJ/2013 tertanggal 12 April 2013 perubahan atas
PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian
SPT Masa PPN.
Beberapa perubahan terjadi sebagai berikut :
Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan
pengkreditan oleh PKP, harus dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.
Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk
data elektronik.
Dikecualikan dari ketentuan poin 2 diatas, adalah PKP Orang
Pribadi yang :
Melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen
(Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur
Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1
(satu) Masa Pajak; dan
Jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu)
Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir
kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data
elektronik dengan media elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang
telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111
tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam hal
SPT Masa PPN 1111 disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
tersebut pada poin 2, 3, dan 4 diatas.
SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampiri dengan Lampiran SPT
Masa PPN 1111 dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa
PPN 1111 tersebut.
Tata cara pembetulan SPT Masa PPN akibat adanya penggantian
Faktur Pajak yang dilakukan setelah Masa Pajak April 2013 atas Faktur Pajak
yang diterbitkan sebelum Masa Pajak April 2013 mengikuti ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam
rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara
Pembatalan Faktur Pajak.
Formulir 1111 AB dan Formulir 1111 B3 SPT Masa PPN 1111
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-44/PJ/2010 diubah menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-11/PJ/2013.
Formulir 1111 AB berubah pada poin IIC, yaitu menjadi :
Impor atau perolehan yang PM-nya Tidak Dikreditkan dan/atau Impor atau
perolehan yang mendapat fasilitas.
Formulir 1111 B3 berubah pada bagian judul, yaitu menjadi :
Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dikreditkan Atau Yang Mendapat Fasilitas.
Lampiran II PER-44/PJ/2010 diubah menjadi sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II PER-11/PJ/2013.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2013 mulai
diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni
2013.
Kelengkapan Laporan SPT Masa PPN
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang
selanjutnya disebut dengan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, objek dan/atau bukan objek Pajak
Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk suatu Masa
Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN, maka perlu ditegaskan terkait
kelengkapan laporan SPT Masa PPN yang mulai berlaku Masa Pajak Juni 2013 sesuai
PER-21/PJ/2013 tertanggal 30 Mei 2013.
1. Bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan pajak masukan SPT terdiri dari :
Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan
(D.1.2.32.07);
Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak
Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan
atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dan Luar Daerah Pabean
(D.1.2.32.10);
Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat
Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak
Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
2. Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari :
Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan
Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13); dan
Formulir 1111 R DM - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan
JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
(D.1.2.32.14).
3. Bagi Pemungut PPN, SPT terdiri dari :
Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh
Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain
Bendaharawan Pemerintah Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
SPT sebagaimana dimaksud diatas wajib dilampiri dengan
lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Narasumber : Here
0 komentar
Posting Komentar