Minggu, 25 Maret 2012

Tax Planning : Pemilihan Bentuk Usaha

Dalam ketentuan pajak dari ketiha bentuk usaha di bawah ini memperoleh perlakuan pajak yang berbeda.

Bentuk Usaha Di Indonesia
1. Bentuk Perseorangan
- Usaha yang didirikan oleh individu tanpa partner dalam merealisasi kegiatan usahanya.
- Bentuk Usaha Perseorangan ini berupa : Restoran, Wartel, Usaha Dagang (Kios,Toko), Salon dll.
- Dalam tata usaha perpajakan, WP perseorangan di beri identitas berupa NPWP.

2. Bentuk Badan Usaha
- Badan Usaha adalah organisasi yang di bentuk oleh lebih dari seseorang dengan disaksikan notaris, dengan tujuan usaha yang sama d/r kegiatan bisnis (profit/non profit).
- Bentuk ini terdiri dari : PT,CV,Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan,Yayasan, dan Bentuk Organisasi Lainnya.

3.Bentuk Usaha Tetap
- Bentuk Usaha Tetap didirikan oleh Badan Usaha atau Pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia tetapi kurang dari 183 Hari pertahun. (pribadi) tapi melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
-Bentuk ini teriiri : Tempat kedudukan Manajemen, Kantor Cabang,Kantor Perwakilana, Pabrik, Gudang, Agen,Wilayah Kerja Pertambangan, Perkebunan, Pertanian dll.

Artikel Terkait

1   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E