Rabu, 28 Desember 2011

SPT PPN 1108 ( < thn 2011 ) :peraturan terkait


1. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di Kantor Pelayanan Pajak, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan
2. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-112/PJ/2008 tanggal 23 Juni 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
3. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan
4. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tanggal 15 September 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat
5. Keputusan Dirjen Pajak Nomor 192/PJ/2008 tanggal 19 Nopember 2008 tentang Tempat Dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 Pada Kantor Pelayanan Pajak Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara
Untuk Siapa SPT Masa PPN 1108?
SPT Masa PPN 1108 adalah untuk PKP-PKP tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pajak yang dalam satu masa pajak faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukannya, termasuk nota retur, tidak lebih dari 30 faktur pajak. Nah, PKP-PKP tertentu tersebut adalah PKP-PKP yang terdaftar di KPP-KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur dan Utara yang saat berlakunya berlainan sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak yang mengaturnya.
Bentuk dan Isi SPT Masa PPN 1108
Formulir SPT Masa PPN 1108 ini terdiri dari formulir induk dan 1108 serta formulir lampiran 1108 A dan 1108 B. Formulir 1108 A adalah merupakan daftar pajak keluaran dan PPnBM sedangkan formulir 1108 B adalah mewrupakan daftar pajak masukan dan PPnBM.
Cara Penulisan dan Pengisian SPT Masa PPN 1108
Formulir SPT Masa PPN 1108 dapat ditulis dengan tulisan tangan dengan menggunakan huruf balok. Pengisian SPT bisa juga menggunakan mesin tik. Pengisian SPT Masa PPN 1108 ini juga bisa dilakukan dengan cara mengetik langsung dalam file PDF yang disediakan (saya baru tahu ternyata ada file pdf yang bisa ditulis/diketik langsung melalui komputer, hehehe).
File pdf, baik yang kosong maupun yang sudah diketik, diprint dengan ukuran kertas folio (paper size 8,5 x 13 inchi). Printernya tidak boleh menggunakan dot matrix.


FormulirSPTPPN1108.rar

LampiranII-BukuPetunjukSPTMasaPPN1108.pdf.

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E