Aspek Perpajakan sesuai Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 2013
Hal apa sajakah yang diatur dalam
PP No 46 Tahun 2013?
Ketentuan Pajak Penghasilan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan
Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu.
Apakah maksud dan tujuan
kebijakan Pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini?
Kebijakan Pemerintah dengan
pemberlakuan PP ini didasari dengan:
Maksud
Untuk memberikan kemudahan dan
penyederhanaan aturan perpajakan;
- Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
- Mengedukasi masyarakat untuk transparansi;
- Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.
Tujuan
- Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
- Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat;
Terciptanya kondisi kontrol
sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Objek Pajak apa saja yang dikenai
Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang dikenai Pajak Penghasilan
(PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi
Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak.
Peredaran bruto (omzet) merupakan
jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik
pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah:
1% dari jumlah peredaran bruto
(omzet)
Catatan: Usaha meliputi usaha
dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian,
elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai
Pajak Penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Objek Pajak yang tidak dikenai
PPh ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut;Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri;Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Catatan: Tahun Pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun
buku yang tidak sama dengan tahun kalender
Siapa yang dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang dikenai Pajak Penghasilan
sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:
Orang Pribadi;
Badan, tidak termasuk Bentuk
Usaha Tetap (BUT)
yang menerima penghasilan dari
usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar
dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Siapa yang TIDAK dikenai Pajak
Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Yang tidak dikenai Pajak
Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar.
Catatan: Orang Pribadi atau Badan
yang diterangkan di atas wajib melaksanakan ketentuan Perpajakan sesuai dengan
UU KUP maupun UU PPh secara umum.
Termasuk jenis Pajak Penghasilan
apakah ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Pajak Penghasilan yang diatur
oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalam:
- PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL
- Setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25.
- Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final, tidak wajib PPh Pasal 25.
Bagaimana penyetoran dan pelaporan
PPh sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?
Penyetoran paling lambat tanggal
15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP
sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4
ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
sesuai tanggal validasi NTPN.
Penyetoran dimaksud dengan
mencantumkan kode pada SSP sebagai berikut:
Kode Akun Pajak : 411128Kode Jenis Setoran : 420
Penghasilan yang dibayar
berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada
kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.
Narasumber :
- Kanwiljaksel.pajak.go.id
- Human : <p2humas.jaksel@pajak.go.id>
- @DJPJaksel
0 komentar
Posting Komentar