Rabu, 21 Agustus 2013

Aspek Perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013

Aspek Perpajakan sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013


Hal apa sajakah yang diatur dalam PP No 46 Tahun 2013?

Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Apakah maksud dan tujuan kebijakan Pemerintah terkait dengan pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini?

Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP ini didasari dengan:

Maksud
Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
  • Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
  • Mengedukasi masyarakat untuk transparansi;
  • Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.

Tujuan
  • Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan;
  • Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat;

Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Objek Pajak apa saja yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

Yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) ini adalah Penghasilan dari USAHA yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun Pajak.

Peredaran bruto (omzet) merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai/counter/outlet atau sejenisnya baik pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah:
1% dari jumlah peredaran bruto (omzet)

Catatan: Usaha meliputi usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, waruing/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.

Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

Objek Pajak yang tidak dikenai PPh ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas, seperti misalnya: dokter, advokat/pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan PP tersebut;
Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)), seperti misalnya sewa kamar kos, sewa rumah, jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan), PPh usaha migas, dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri;
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Catatan: Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender

Siapa yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

Yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013, adalah:

Orang Pribadi;
Badan, tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)
yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Siapa yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

Yang tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah:
Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. Misalnya: pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp4,8 miliar.
Catatan: Orang Pribadi atau Badan yang diterangkan di atas wajib melaksanakan ketentuan Perpajakan sesuai dengan UU KUP maupun UU PPh secara umum.

Termasuk jenis Pajak Penghasilan apakah ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

Pajak Penghasilan yang diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013 termasuk dalam:
  • PPh Pasal 4 ayat (2), bersifat FINAL
  • Setoran bulanan dimaksud merupakan PPh Pasal 4 ayat (2), bukan PPh Pasal 25.
  • Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final, tidak wajib PPh Pasal 25.

Bagaimana penyetoran dan pelaporan PPh sesuai ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013?

Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Jika SSP sudah validasi NTPN, Wajib Pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai tanggal validasi NTPN.
Penyetoran dimaksud dengan mencantumkan kode pada SSP sebagai berikut:
Kode Akun Pajak : 411128Kode Jenis Setoran : 420
Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bersifat final.

Narasumber : 


Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Cancel Reply
W E L C O M E