Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan indonesia adalah "self assesment - Wajib Pajak sendiri: mendaftar, meghitung, menyetor, dan melapor terhadap perhitungan dan setoran pajak mereka.
Ketentuan Tax Planning
WP (Pribadi atau Perusahaan perlu mengendalikan beban pajak dengan cara memanfaatkan peluang terhadap ketentuan pajak secara legal Wajib Pajak tidak berat bayar pajak, tidak terjadi salah hitung atau bayar, bahkan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan.
Disamping itu perusahaan juga tidak dirugikan dalam penerapan tax planning ini.
Aspek Usaha Dan Perusahaan
-Pemilihan Bentuk Usaha
-Pemilihan Kegiatan Usaha
- Pemilihan Penempatan Moal
- Mengkelola Biaya d/r Menghemat Pajak
- Perlakuan Penghasil untuk menghemat Pajak
- Menyiasati Kerugian Perusahaan
TAX POLICIES
Aspek Peluang Ketentuan
- Memanfaatkan Fasilitas Perpajakan
- Menghindari tarif PPh Tertinggi
- Mengatur Pembayaran Pajak
- Menyiasati Terjadinya Restitusi Pajak
- Memanfaatkan Imbalan Bunga
- Menghadapi Pemeriksaan Pajak.
Sistem perpajakan indonesia adalah "self assesment - Wajib Pajak sendiri: mendaftar, meghitung, menyetor, dan melapor terhadap perhitungan dan setoran pajak mereka.
Ketentuan Tax Planning
WP (Pribadi atau Perusahaan perlu mengendalikan beban pajak dengan cara memanfaatkan peluang terhadap ketentuan pajak secara legal Wajib Pajak tidak berat bayar pajak, tidak terjadi salah hitung atau bayar, bahkan dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan.
Disamping itu perusahaan juga tidak dirugikan dalam penerapan tax planning ini.
Aspek Usaha Dan Perusahaan
-Pemilihan Bentuk Usaha
-Pemilihan Kegiatan Usaha
- Pemilihan Penempatan Moal
- Mengkelola Biaya d/r Menghemat Pajak
- Perlakuan Penghasil untuk menghemat Pajak
- Menyiasati Kerugian Perusahaan
TAX POLICIES
Aspek Peluang Ketentuan
- Memanfaatkan Fasilitas Perpajakan
- Menghindari tarif PPh Tertinggi
- Mengatur Pembayaran Pajak
- Menyiasati Terjadinya Restitusi Pajak
- Memanfaatkan Imbalan Bunga
- Menghadapi Pemeriksaan Pajak.
0 komentar
Posting Komentar